TERMASUK SYIRIK BERNADZAR UNTUK SELAIN ALLAH
Bernadzar untuk Allah Subhanahu wa ta'ala adalah seseorang yang mengatakan wajib bagi saya untuk melakukan ibadah ini dan itu untuk Allah Subahanahu wa ta'ala. Atau dengan mengatakan misalnya saya bernadzar untuk Allah Subhanahu wa ta'ala jika terlakasana hajat saya.
Bernadzar adalah ibadah dan suatu bentuk pengagungan karenanya bernadzar tidak diperkenankan kecuali untuk Allah Subhanahu wa ta'ala semata, seperti seseorang yang mengatakan bernadzar utuk berpuasa 1 hari untuk Allah Subhanahu wa ta'ala jika lulus ujian atau bernadzar untuk Allah Subhanahu wa ta'ala untuk melakukan umroh bila ia sembuh dari penyakit dan lain-lain.
Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
وَمَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ نَّفَقَةٍ اَوْ نَذَرْتُمْ مِّنْ نَّذْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُهٗ ۗ وَمَا لِلظّٰلِمِيْنَ مِنْ اَنْصَارٍ ٢٧٠
"Dan apa yang kalian infakan dan apa yang kalian nadzarkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya dan tidak ada penolong bagi orang-orang yang zolim." (2. Al-Baqoroh : 270).
Di dalam ayat ini Allah Subhanahu wa ta'ala mengabarkan bahwa Allah Subhanahu wa ta'ala mengetahui nadzar para hambanya dan akan membalas dengan balasan yang baik ini menunjukkan bahwa nadzar adalah ibadah yang seorang muslim akan diberikan pahala atas nadzar tersebut.
Menunaikan nadzar apabila dalam ketaatan maka hukumnya adalah wajib berdasarkan firman Allah:
وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ
"Dan supaya mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka." (22. Al-Haj : 29).
Sabda Nabi Shallallahu alaihi wasallam:
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ
"Barangsiapa yang bernadzar untuk menaati Allah maka hendaklah dia menaatinya dan barangsiapa bernadzar untuk memaksiati Allah maka jangan dia memaksiatinya." (HR. Albukhari)
Bernadzar untuk selain Allah Subhanahu wa ta'ala termasuk syirik besar yang mengeluarkan seseorang dari Islam, seperti seseorang bernadzar apabila sembuh dari penyakit, maka ia akan menyembelih untuk wali fulan atau berpuasa untuk syekh fulan dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar